SPMI Salah satu fungsi P4MP Polimedia adalah sebagai pelaksana dan pengembang sistem penjaminan mutu pendidikan di Politeknik Negeri Media Kreatif. Fungsi penjaminan mutu Pendidikan ini lebih dikenal dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Pada tingkat politeknik, pelaksanaan SPMI dipimpin oleh Ketua P4MP yang bertanggung jawab kepada Direktur. Pada level jurusan, pelaksanaannya dipimpin oleh Ketua GPM yang bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. Sedang pada tataran Prodi, Ketua Tim Penjamin Mutu melaporkan kepada Koordinator Prodi. Seluruh aktivitas SPMI di tingkat Prodi dan Jurusan disampaikan ke P4MP dan Direktur. Dokumentasi SPMI yang ada di Polimedia adalah dokumen kebijakan mutu, dokumen standar mutu, dokumen manual mutu, dan dokumen formulir. Dokumen kebijakan mutu berisi garis besar tentang bagaimana Polimedia memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI dalam menyelenggarakan pendidikan sehingga terwujud budaya mutu. Dokumen manual mutu berisi petunjuk teknis tentang cara, langkah, atau prosedur penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Dikti secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan SPMI, baik pada aras unit pengelola Jurusan maupun pada aras Politeknik. Dokumen standar mutu berisi tentang berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan visi dan misinya sehingga memuaskan para pemangku kepentingan internal dan eksternal Polimedia. Dokumen formulir berisi tentang kumpulan formulir yang akan digunakan dalam mengimplementasikan standar Dikti dan berfungsi untuk mencatat dan merekam hal atau informasi atau kegiatan tertentu. Setelah satu atau beberapa siklus SPMI diimplementasikan, kemudian diadakan evaluasi dan dikembangkan guna menghasilkan continuous quality improvement. Monitoring dan evaluasi di Polimedia telah dilaksanakan oleh P4MP dengan pelibatan Jurusan dan Prodi yang dilaksanakan pada kegiatan akademik. Hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan adalah sebagian besar standar yang ditetapkan telah berjalan dengan baik, untuk selanjutnya akan segera diambil tindak lanjutnya.