Struktur Organisasi

Tugas pokok dan fungsi organ-organ P4MP adalah sebagai berikut ini.

Kepala P4MP:

  1. Membantu pimpinan dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan penjaminan mutu di Polimedia.
  2. Memberikan Laporan Tahunan kepada pimpinan di Polimedia.

Sekretaris P4MP :

  1. Membantu kepala P4MP dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan penjaminan mutu di Polimedia.
  2. Mengkoordinir tugas-tugas dari koordinator bidang.

Koordinator bidang SPMI, SPME, AMI, Pengembangan Pembelajaran, PDPM, dan Petugas Tata Usaha:

  1. Membantu kepala P4MP dalam merencanakan, meaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan penjaminan mutu di Polimedia.
  2. Memberikan Laporan Tahunan kepada kepala P4MP.

P4MP Polimedia secara organisasi, dibantu Gugus Penjamin Mutu (GPM) di tingkat Jurusan yang juga dibantu oleh Tim Penjamin Mutu (TPM) dengan anggota mewakili program studi. 

Saat ini, Polimedia belum memiliki Asesor BAN-PT sehingga dalam menjalankan fungsi penjaminan mutu perguruan tinggi masih dalam tahap belajar. Dalam menjalankan fungsi Audit Mutu Internal, P4MP melibatkan Auditor luar Polimedia sebagai pembimbing dan pendamping sehingga diharapkan target budaya mutu dapat dicapai.